PROFIL PPID APA ITU PPID ? Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan
publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi
lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat
yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 1. Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; - Informasi yang wajib tersedia setiap saat; - Informasi yang dikecualikan. 2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan
dokumentasi yang ada dilingkungannnya; 3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang
ada dilingkungannya kepada publik; 4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya; 5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; 6. Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh
masyarakat; 7. Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
Utama; 8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada
PPID Utama secara berkala
Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008, maka sejak tahun 2019 MAN Kota Pariaman telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 56 Tahun 2019
tanggal 2 Juli 2019 tentang Penunjukkan dan Pengangkatan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Kota Pariaman
tahun 2019.
Struktur organisasi PPID di MAN Kota Pariaman terdiri dari Kepala Madrasah sebagai Penanggung Jawab, Wakil
Kepala Bidang Humas sebagai Ketua, Kepala Tata Usaha sebagai Sekretaris
dan dibantu oleh beberapa orang anggota dari unsur guru dan pegawai Tata
Usaha.
Tugas pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di
lingkungan MAN Kota Pariaman dilakukan oleh Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Kota Pariaman Pariaman.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan
dokumentasi MAN Kota Pariaman mengacu pada peraturan
perundang-undangan, sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Keputusan Kepala MAN Kota Pariaman Nomor : 56 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar